Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Kartanegaraa

Perumda Air Minum Tirta Mahakam menghadiri kegiatan yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Jumat (31/03/2023).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dari Instansi Pemerintahan Pusat/ BUMN/ BUMD/ Organisasi Perangkat Daerah yang telah bergabung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang dimana ini perlu dilakukan untuk penyesuaian Bussiness Process terhadap aplikasi yang telah disiapkan oleh MPP Kutai Kartanegara.

Melalui Kasubag Humas dan Protokol Perumda Air Minum Tirta Mahakam Wahono, SE., staf Humas dan Protokol Siti Muhda dan staf Hublang Cabang Tenggarong Titania Amelia Putri menjelaskan tentang pelayanan apa saja yang bisa dilakukan di MPP dimana pelayanan yang dimiliki oleh Perumda Air Minum Tirta Mahakam terdiri dari 3 aspek pelayanan, yaitu pelayanan Keluhan Pelanggan, Pengecekan Rekening Air, dan Pemasangan Sambungan Rumah.

Wahono, SE. juga menambahkan bahwa SOP Pelayanan untuk saat ini sudah berjalan di Perumda Air Minum Tirta Mahakam, dan untuk selanjutnya dapat diterapkan dan disahkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara yang merupakan Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Dimana Perumda Air Minum Tirta Mahakam sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Kartanegara telah berkomitmen untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang profesional yaitu efektif, sederhana, jelas (terukur dan terarah), pasti (akuntabel), keterbukaan (transparan) dan efesien. Perumda Air Minum Tirta Mahakam memiliki komitmen One Day Service terhadap layanan pelanggan.