Perumda Tirta Mahakam menerima kunjungan kerja dari saudara terdekatnya,yakni Perumda Tirta Tuah Benua Kabupaten Kutai Timur dan diterima langsung oleh Direktur Utama, Dewan Pengawas, Sekretaris dan Manajer Perumda Tirta Mahakam pada Kamis (16/05/2024).
Hadir dalam rombongan yakni Dewan Pengawas, Direktur Umum dan Manajer Umum beserta staf Humas Perumda Tirta Tuah Benua.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait masa jabatan Direksi Perumda Tirta Tuah Benua dan bagaimana mekanisme yang telah dilakukan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Mahakam dengan pengangkatan Direksi yang menjabat sekarang.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Mahakam Dr.Sabran menjelaskan, bahwa mekanisme yang ditempuh dalam penanganan masa jabatan Direksi mengacu kepada peraturan yang berlaku. Hasil penilaian atas kinerja direksi selama menjalankan tugasnya. Peraturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Termasuk peraturan dari Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Mahakam menjadi Perumda Tirta Mahakam dan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 305/SK-BUP/HK/2018 tentang pengangkatan direksi PDAM Tirta Mahakam.
Selain berkonsultasi tentang masa jabatan Direksi, manajemen Perumda Tirta Tuah Benua pun berkonsultasi terkait anak perusahaan Perumda Tirta Mahakam yakni Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tuah Bumi yang sudah beroperasi dari tahun 2000 hingga sekarang dan menyempatkan untuk mengunjungi pabrik AMDK tersebut karena Perumda Tirta Tuah Benua juga berencana akan membangun dan mengelola Air Minum Dalam Kemasan untuk masyarakat Kabupaten Kutai Timur.(Humas/Rey)