Direktur Utama mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinir semua kegiatan Direktur Umum, Direktur Teknik dan Cabang atau Ranting Perusahaan serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dengan instansi terkait. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama berada dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Membantu Direktur Utama dalam Bidang Keuangan, Hubungan Langganan, Sumber Daya Manusia dan Perlengkapan.
Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan Keuangan, Hubungan Langganan, Sumber Daya Manusia dan Perlengkapan
Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan pengadaan peralatan perlengkapan,
Merencanakan dan mengendalikan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan,
Mengendalikan uang pendapatan hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Utama.
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Umum berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Membantu Direktur Utama dalam bidang produksi dan distribusi, termasuk didalamnya kegiatan perencanaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit produksi dan unit distribusi;
Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan di bidang produksi dan distribusi termasuk didalamnya kegiatan perencanaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit produksi dan unit distribusi;
Mengkoordinir dan mengendalikan pemeliharaan unit air baku, unit produksi dan unit distribusi;
mengkoordinir kegiatan pengujian peralatan teknik dan bahan-bahan kimia; dan
melaksanakan tugas sebagai Direktur bidang teknik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.